Kebebasan Blogger yang Terbingkai
Evan Williams, pendiri Blogger.com berpendapat, “Mayoritas Blogger adalah anak-anak muda atau mahasiswa. Dan banyak diantara mereka yang menggunakannya untuk berkomunikasi dengan teman-temannya.”.
Lebih lanjut Evan mengatakan, Blogger saat ini kebanyakan terdiri dari para penulis diary muda yang dinamis, offbeat dan punya opini untuk segala hal. Dalam kata lain mereka adalah generasi yang tidak takut berpendapat dan mengungkapkan pendapat mereka.
Yah, sejalan dengan ucapan Evan Williams, agaknya kebebasan untuk mengungkapkan ekspresi lewat media blog adalah hal yang diidam-idamkankan oleh hampir setiap blogger. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dapatlah dikatakan merupakan garansi bagi setiap blogger untuk menyampaikan pendapat, ide-ide maupun gagasan-gagasan, baik berupa tulisan, gambar, simbol-simbol. Sebaliknya, masyarakatpun berhak untuk memperoleh informasi dari berbagai macam media, termasuk weblog pribadi yang ditulis oleh sang blogger.
Meskipun demikian, kebebasan berekspresi itu sendiri tak dapat diartikan sebagai kebebasan yang absolud, karena ada rambu-rambu tertentu yang mesti kita patuhi. Inilah yang menjadi persoalannya, sejauh mana blogger dapat mengekspresikan diri, dan sejauh mana pula batasan-batasannya.
Kebebasan yang terbingkai
Secara statistik, kawasan Asia-Pasifik adalah pengguna internet terbanyak di dunia yakni sekitar 41 persen dari jumlah pengguna internet secara keseluruhan. Namun seiring dengan itu, justru di benua Asia sering ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bersinggungan dengan kebebasan berekspresi. Para Blogger harus menghadapi kenyataan pahit ditangkap, dipenjara dan dihukum oleh Rezim Otoriter. Sebuah laporan yang dikeluarkan Universitas Washington, sebagaimana dilansir asisten professor komunikasi Universitas Washington Phil Howard, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para blogger dilakukan sebagai upaya untuk membungkam perbedaan politik, pengungkapan korupsi pemerintah, atau menyebarnya informasi ke masyarakat yang tidak diinginkan oleh pemerintahan otoriter. Kondisi inilah yang kemudian menyulut protes keras Persatuan wartawan tanpa batas yang bermarkas di Paris, Prancis, merilis apa yang disebut demonstrasi-cyber, menentang pemerintah di sejumlah negara Asia yang menyensor internet, menangkap dan memenjarakan para blogger.
Kisah duka seorang blogger Malaysia, Raja Petra, redaktur situs web Malaysia Today, adalah salah satu contoh konkrit yang ditahan tanpa proses peradilan selama delapan pekan berdasarkan undang-undang keamanan dalam negeri (ISA). Ia dituduh menyebabkan ketegangan etnik dengan menghina agama Islam. Barangkali kita masih ingat seorang Blogger penghina Trans TV, yang kasusnya hingga kini masih simpang siur. Dalam sebuah wawancara okezone, Kamis (1/1/2009), menulis sebagai berikut : Kasus penangkapan IW terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media blog. Seperti dikabarkan sebelumnya melalui blog pribadi Ndorokakung, polisi dikabarkan telah meringkus seorang lelaki yang diduga kuat mantan karyawan stasiun televisi itu di warnet di sebuah kota di Jawa Timur pada tanggal 13 Desember. Pelaku, yang ternyata mantan karyawan TransTV, harus menghadapi dua jeratan hukum, pencemaran nama baik dan pemalsuan identitas. Tuduhan ini harus diterimanya karena selain melakukan pencemaran nama baik lewat bantuan blog, ia pun mengirimkan email mengenai kebobrokan stasiun televisi tempat ia pernah bekerja tersebut melalui beberapa milis dengan menggunakan akun email orang lain.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, nyatalah bahwa kebebasan berekspresi untuk menyatakan pendapat, menuangkan ide-ide ataupun gagasan-gagasan telah terbingkai dalam koridor hukum yang berlaku.
Bingkai Yuridis dalam kebebasan berekspresi
Sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 21 April 2008, maka sepak terjang Blogger untuk mengekspresikan dirinya agaknya cukup beresiko, dan wajib untuk selalu waspada jika Anda tidak ingin berhadapan dengan jeratan hukum. Potensi besar yang sering dikenakan oleh Blogger biasanya terjadi pada delik pencemaran nama baik. Dasar hukum yang dipakai untuk menjerat seorang blogger yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik antara lain adalah Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 310 KUHP:
“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”
“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
- Adanya kesengajaan,
- Tanpa hak (tanpa ijin),
- Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan;
- Agar diketahui oleh umum;
Memperhatikan kaidah hukum di atas, tampaklah bahwa sanksi hukum yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang merupakan lex specialist, lebih berat dari saksi yang diatur dalam Pasal 310 KUHP (lex generalist).
Tips berekspresi dengan aman
Untuk menghindari jeratan hukum sebagaimana disebutkan di atas, dan tanpa mengurangi kebebasan Anda untuk berekspresi, ada baiknya untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Mengganti Tokoh dengan Anonim, tempat dan waktu kejadian
Salah satu cara yang aman dan sudah banyak dipraktekkan adalah dengan cara menyamarkan nama-nama tokoh, nama-nama tempat juga waktu kejadian, dan kalau bisa menyamarkan data pribadi penulis/blogger.
Penyebutan tujuan penulisan demi kepentingan umum
Selain itu, si penulis menegaskan bahwa tujuan tulisannya adalah untuk kebaikan bersama yakni agar pembaca dapat menarik pelajaran dari sebuah peristiwa. Penyebutan tujuan ini sangat penting guna memenuhi salah satu unsur pembebasan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP di atas, yakni bahwa tulisan dimaksudkan untuk kepentingan umum.
Pembuatan disclaimer
Tindakan preventif lainnya adalah dengan membuat disclaimer yang menyatakan bahwa kisah tersebut sebagai kisah fiksi belaka dan apabila ada kesamaan nama dan tempat merupakan kebetulan semata.
Demikianlah uraian ini, semoga kita bisa memetik manfaatnya. Dan kepada Blogger Indonesia …. tetap semangat dan sukses untuk Anda…!!!
Artikel Kontes Blog 1 Tahun Hakimtea.com
Judul : Kebebasan Blogger yang Terbingkai
Penulis : Suwaryo. Jl. Kolintang III No. 18 Depok II Tengah, 16411
URL : http://www.viruscinta18.blogspot.com
Popularity: 2% [?]






Artikel yang pas untuk situasi saat ini. Kasus ibu prita dengan RS tempat dia dirawat terkait juga dengan UU ITE tsb
Kebebasan yang bertanggung jawab ya. Mungkin di setiap metode menyampaikan pendapat, hal ini tetap menjadi perhatian utama
artikel yang menarik dan informatif…
Busyeettt…dendanya gede amat.
untuk pemain paid review, baca lagi deh UU ITE.
kalo ngereview casino, kena! review adult site, puguh we!
hayooo… masih mau terima review casino?
jadi kalau diteliti lebih lanjut, maka kebebasan berpendapat (berekspresi) itu sebenarnya tidak ada. walaupun di utak atik segala sesuatunya (penulisan nama, tempat, dll) maka hakikatnya tetap saja NOL a.k.a kebebasan itu tidak ada.
Sebagai WNI yg baik kita memang mesti taat hukum, namun kasus Ibu Prita setidaknya memberi kita pelajaran yg berharga. Semoga ke depan tak ada lagi kasus seperti ini. Rasanya, jika Anda merasa dirinya sebagai bagian dari komunitas yg berkecimpung dan menggeluti dunia maya, apapun sebutan sebagai blogger, rasanya wajib kita bersimpati terhadap Ibu Prita. Kabar terakhir, dalam kasus perdata, Ibu Prita diharuskan membayar uang ganti rugi yang nilainya sungguh diluar jangkauan akal sehat. Mudahan2 pada proses peradilan banding atau kasasi, putusan tsb dapat dianulir. Salam dan tetap semangat ngeblog….