Fungsi Blog sebagai Mata Rantai Pembajakan??
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa negara Indonesia tercinta ini termasuk dalam salah satu negara pembajak terbesar di dunia, istilah kerennya adalah “Surganya Para Pembajak”. Dulu sebelum diterbitkannya Undang-Undang yang mengatur mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia, banyak barang-barang bajakan yang beredar secara bebas di pasaran seperti film-film bajakan, program-program bajakan, lagu-lagu bajakan, atau apapun yang bisa dibajak dimana mata rantainya berada di oknum-oknum pengedar barang-barang bajakan tersebut.
Sebenarnya dari sisi pribadi, kita juga tidak bisa menyalahkan 100% bahwa kegiatan pembajakan tersebut adalah ilegal. Ngga bisa dibayangkan deh jika kita diwajibkan untuk menggunakan program-program yang berlisensi, berapa biaya yang harus dikeluarkan demi kita bisa untuk belajar bagaimana menggunakan Microsoft Windows XP, MS Office, Adobe Photoshop, dan lain-lain. Mungkin hal tersebut tidak akan menjadi masalah jika Indonesia termasuk dalam salah satu negara kaya seperti Brunei Darussalam atau Jepang yang memiliki pendapatan per kapita yang tinggi, sekarang masalahnya negara Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang “selalu sedang berkembang” dimana pendapatan per kapita yang diperoleh hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akan tetapi di sisi lain, kita juga harus bisa menghargai dan menghormati hasil karya orang lain dimana untuk membuat/menciptakan hasil karya tersebut mereka telah mengorbankan segenap tenaga dan pikiran mereka. Mungkin kita sebagai pengguna tidak terlalu ambil peduli akan hal itu. Sekarang bagaimana kalau keadaannya dibalik? Apakah kita rela melihat orang lain dengan santainya menggunakan hasil karya yang telah kita buat dengan susah payah tanpa ada imbal baliknya buat kita sebagai penciptanya? Intinya, “Hargailah Orang Lain Jika Ingin Dihargai”.
Dari sisi pemerintah, dukungan terhadap penghargaan atas hasil karya seseorang dituangkan dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Dalam Undang-Undang ini, telah dijelaskan poin-poin mengenai apa yang dimaksud dengan Hak Cipta, siapa-siapa saja yang termasuk sebagai pencipta, pengedar yang sah, dan pengguna hasil karya tersebut, serta hal-hal apa yang termasuk dalam pelanggaran atas Hak Cipta tersebut. Dengan adanya Undang-Undang ini, pemerintah saat ini dapat mengambil tindakan tegas jika ditemukan oknum-oknum yang menggandakan dan mengedarkan hasil karya orang lain tersebut tanpa seijin dari penciptanya dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan sifatnya merugikan bagi si pencipta karya tersebut.
Banyak diantara oknum-oknum yang pada akhirnya harus berhadapan dengan pihak berwajib dikarenakan mereka tertangkap basah sedang mengedarkan barang-barang bajakan tersebut. Sesaat setelah Undang-Undang tersebut disahkan, pihak kepolisian langsung meresponnya dengan mengadakan razia besar-besaran ke seluruh penjuru daerah di Indonesia. Sebagai langkah awal, kawasan Ibukota menjadi daerah “percontohan” dengan kantor-kantor maupun instansi-instansi pemerintahan menjadi target utama dalam pelaksanaan razia ini. Tidak sedikit kantor-kantor maupun instansi-instansi pemerintahan terpaksa disegel komputernya karena didalamnya terinstal program bajakan.
Nah, disaat razia dilakukan besar-besaran terhadap kantor-kantor maupun instansi-instansi pemerintahan yang ada. Ternyata di tempat lain, program-program bajakan ini terus beredar. Hayo tebak dimanakah tempat itu? Ya benar, tempat itu bersifat maya karena tidak kasat mata yaitu Blog. Demam blog yang melanda Indonesia belakangan ini memberi “celah” bagi oknum-oknum tertentu untuk terus melakukan kegiatan ilegal tersebut. Jika kita meminta bantuan dengan Mbah Google, akan banyak ditemukan blog-blog yang menyediakan content berupa link-link untuk mendownload program, film, atau lagu bajakan. Ada sih beberapa diantaranya yang memasang tarif bagi file-file yang akan di download. Alasannya sih, sebagian dari pendapatan itu akan diberikan ke penciptanya sebagai bentuk royalti yang sudah semestinya diterima. Moga-moga aja bener alasannya, bukan hanya semata-mata ingin lepas dari ancaman pembajakan saja.
Jika kita melihat sekilas, memang tidak keuntungan materi yang diperoleh disini karena file-file tersebut bisa didownload secara gratis tanpa dikenakan biaya. Yang menjadi masalah adalah bisa ditebak berapa orang yang akan mendownload file-file tersebut karena yang namanya dunia maya ini ukurannya sangat luas dan tidak bisa dihitung secara kasat mata. Hal itu tentunya akan sangat merugikan bagi si pencipta karya tersebut karena jika kita hitung 1 orang dikenakan biaya royalti Rp. 100,- aja, berapa jumlah pendapatan yang akan diterima seharusnya?? Selain itu, memang si pemilik blog tidak diuntungkan secara materi karena dia tidak memperoleh keuntungan apa-apa dari situ. Tapi, bentuk keuntungan yang diperolehnya adalah tingkat pengunjungnya akan meningkat karena orang-orang dari belahan dunia manapun akan datang berkunjung untuk mendownload file-file tersebut. Jika sudah begitu, apakah blog saat ini bisa dibilang sebagai salah satu media pembajakan??
Artikel Kontes 1 Tahun Hakimtea.com
Judul : Fungsi Blog sebagai Mata Rantai Pembajakan??
Nama Penulis : Dwi Wahyudi (bL4ckC4Tz)
URL Blog : http://yudi-akuntan.blogspot.com
Popularity: 2% [?]










Hi, my name is Hakimtea, I like drink a cup of tea n blogging is really my cup of tea :) I've been dreaming to be a fulltime Blogger, I imagine to be a Master Blogger... when I wake up and realize that all my dreams are still like all I consume, an ordinary Hakimtea... a newbie Blogger who try to write, sharing information and getting money from blogging.
July 19th, 2009 at 9:01 pm
Tergantung pemilik blognya mungkin mas. Menyediakan atau tidak. Jika semua kode etik dijaga kayaknya kemungkinan diatas bisa diperkecil
July 21st, 2009 at 8:33 am
kalo dulu saya pernah kayak gt. saya ngefans sama artis luar, trus saya sediakan link download untuk lagu2 dia. tapi kemudian, ada salah satu fans juga yang negur saya. kalo kamu suka dia, dukung dia dengan cara jangan kasi link downloadnya. instead, kasi link dimana orang bisa beli lagu dia. gt.
ya udah, skrang tobat. ga ngasi link2 kayak gt lagi.
July 22nd, 2009 at 10:01 pm
Y bisa dikatakan begitu…..
July 23rd, 2009 at 4:04 pm
salah satu Solusi mengatasi pembajakan dibidang sofie adalah dengan menggunakan sofie open source. Kalo aku pribadi menggunakan sofie bajakan murni karena kemiskinan… *sedih*
July 25th, 2009 at 9:23 am
Give your comment on my blog and free BackLink for your blog, thank’s
July 25th, 2009 at 1:05 pm
mudah2an sih blog bisa di gunakan dengan baik n benar yah…
July 27th, 2009 at 10:42 am
Yang lebih parah kadang blogger membajak karya blogger lain
July 28th, 2009 at 1:25 am
ho oh kwi bener. contone aku hehehe….
July 30th, 2009 at 8:53 am
Wah, akhirnya artikelku masuk juga ya disini. Meskipun ngga menang tapi udah bersyukur artikel ini dimuat juga di blognya mas hakimtea yang cukup terkenal. Sekedar buat informasi bahwa sekarang blog saya sudah pindah ke http://bloggerborneo.com/, belajar menjadi lebih profesional. Hehehe….